Ada dua pendapat ’ekstrim’ terkait dengan bahasan ini. Satu pendapat
mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak dikerjakan di jaman Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam tidak bisa disebut bid’ah. Ini tergantung
niat atau bentuknya. Jika niat atau bentuknyanya (mereka anggap) baik, maka
jadilah ia bid’ah yang baik (bid’ah hasanah). Bisa dikatakan, tidak ada kamus
bid’ah dalam bahasa syari’at mereka. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan
penggemar bid’ah. Adapun pendapat lain mengatakan bahwa segala sesuatu yang
tidak dikerjakan di jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam, maka itu
disebut bid’ah secara mutlak.[1]
Dua pendapat ini keliru. Ada satu kaidah yang sangat penting (dalam
mengenal bid’ah) yang perlu kita perhatikan sebagai berikut :
إذا تَرَكَ الرسول صلى الله عليه وسلم فعل عبادة من العبادات مع
كون موجبها وسببها المقتضي لها قائمًا ثابتًا ، والمانع منها منتفيًا ؛ فإن فعلها
بدعة
”Apabila Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam meninggalkan
satu ibadah dari jenis-jenis ibadah yang ada, padahal faktor dan sebab yang
menuntut dikerjakan ada, sementara faktor penghalangnya tidak ada, maka
melaksanakan ibadah tersebut adalah bid’ah”.
Ada dua kata kunci di sini, yaitu :
1. Keberadaan faktor dan sebab yang menuntut dilakukannya amalan
tersebut.
2. Ketiadaan faktor penghalang untuk mengerjakan amalan
tersebut.
Contoh (1) : Pengumpulan Al-Qur’an di jaman Abu Bakar. Hal ini tidak pernah dilakukan pada jaman Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wasallam. Namun apakah hal ini bisa disebut sebagai bid’ah ?
Jawabnya : Tidak. Mengapa ? Karena faktor atau sebab yang mendorong dilakukan
pengumpulan di jaman Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam itu belum
ada. Pada waktu itu, Al-Qur’an dijaga dalam dada para shahabat melalui hafalan
mereka. Ini sekaligus sebagai faktor penghalang dilakukannya pengumpulan
Al-Qur’an. Oleh karena itu, pengumpulan Al-Qur’an di jaman Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam belum dirasa perlu sehingga hal itu
belum/tidak dilaksanakan di jaman beliau shallallaahu ’alaihi wasallam.
Namun setelah tragedi perang Yamamah ketika Khalifah Abu Bakr radliyallaahu
’anhu menumpas orang-orang murtad dan gerombolan pengikut nabi palsu
Musailamah Al-Kadzdzab, banyak para penghafal Al-Qur’an yang gugur (sebanyak 70
orang). Dari sinilah kemudian muncul faktor pendorong atau sebab dilakukannya
pembukuan Al-Qur’an – sekaligus menggugurkan faktor penghalang yang dulu di
jaman Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ada. Ini tercermin pada
perkataan ’Umar bin Khaththab kepada Abu Bakr radliyallaahu ’anhuma :
”Dalam peperangan Yamamah para shahabat yang hafal Al-Qur’an telah
banyak yang gugur. Saya khawatir akan gugurnya para shahabat yang lain dalam
peperangan selanjutnya, sehingga banyak ayat-ayat yang perlu
dikumpulkan”.
Apa yang dikatakan oleh ’Umar merupakan sebab yang sangat kuat
dilakukannya pengumpulan Al-Qur’an demi kemaslahatan kaum muslimin.
Hal yang sama juga seperti kasus pembubuhan titik dan harakat pada huruf
hijaiyyah.[3] Setelah banyak terjadi kesalahan dalam
bacaan dan banyaknya perselisihan karenanya, maka dipandang perlu untuk
membubuhkan tanda-tanda dalam Al-Qur’an sebagaimana dirintis oleh Abul-Aswad
Ad-Dualiy, yang kemudian dilanjutkan (disempurnakan) oleh Naashir bin ’Ashim dan
Yahya bin Ya’mar pada jaman kekhalifahan ’Abdul-Malik bin Marwan; dan kemudian
disempurnakan lagi oleh Al-Khalil. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi
kesalahan dalam bacaan Al-Qur’an.
Contoh (2) : Maulid Nabi. Jika kita ditanya : ”Apakah hal itu dilakukan di jaman
Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam (atau jaman shahabat setelah Nabi
wafat) ?”. Jawabannya : Tidak. Apakah ini disebut bid’ah ? Jawabannya adalah :
Ya. Mengapa ? Karena faktor pendorong dan sebab untuk dilakukan di jaman Nabi
shallallaahu ’alaihi wasallam ada. Juga, faktor penghalangnya pun tidak
ada. Namun realitas menyatakan bahwa Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam
dan para shahabatnya tidak melakukannya. Apa artinya ? Artinya, maulid Nabi
bukan merupakan amalan yang teranggap dalam syari’at secara asal. Jika ada yang
mengatakan : ”Kami melakukannya dengan tujuan (faktor pendorong) untuk
meramaikan syi’ar-syi’ar Islam dan sebagai wujud rasa syukur kami kepada beliau
shallallaahu ’alaihi wasallam”. Jika memang itu faktor pendorong Anda,
maka kami jawab : ”Bukankah faktor pendorong yang sama sangat mungkin ada pada
jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam dan para shahabatnya serta tidak
ada halangan bagi mereka untuk melakukannya ? Namun ternyata mereka tidak
melakukannya !!. Jadi, itu merupakan amalan bid’ah. Bukan teranggap sebagai
kemaslahatan dalam syari’at.
Ibnu Taimiyyah berkata :
فإن هذا لم يفعله السلف مع قيام المقتضي له وعدم المانع منه ،
ولو كان هذا خيرًا محضًا أو راجحًا لكان السلف رضي الله عنه أحق به منا ، فإنهم
كانوا أشد محبة لرسول الله صلى الله عليه وسلم وتعظيمًا له منا ، وهم على الخير
أحرص . وإنما كمال محبته وتعظيمه في متابعته وطاعته وإتباع أمره ، وإحياء سنته
باطنًا وظاهرًا ، ونشر ما بعُث به ، والجهاد على ذلك بالقلب واليد واللسان . فإن
هذه طريقة السابقين الأولين من المهاجرين والأنصار والذين اتبعوهم
بإحسان
”Sesungguhnya ini (maulid) tidak pernah dilakukan oleh salaf, padahal
faktor pendorongnya ada, sedangkan faktor penghalangnya tidak ada. Seandainya
ini baik atau agak kuat, tentu salaf lebih berhak (melakukan hal ini) daripada
kita; karena sesungguhnya kecintaan dan pengagungan mereka terhadap Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam lebih dari yang kita lakukan dan mereka
sangat bersemangat dalam segala kebaikan. Sempurnanya kecintaan dan pengagungan
terhadapnya hanya terdapat pada kesetiaan mengikuti jejaknya, menaatinya,
melaksanakan perintahnya, menghidupkan sunnahnya lahir dan batin, menjelaskan
ajarannya, serta berjihad demi semua itu dengan hati, tangan, dan lisan. Inilah
jalan yang ditempuh oleh para pendahulu dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta
orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebaikan”.[4]
Atau jika kita ingin contoh yang lebih jelas dari nomor 2, maka kita
ambil contoh ’ekstrim’ : adzan dan iqamah yang dilakukan di shalat ’Ied.
Saya yakin kita semua akan mengatakan bahwa itu bid’ah.[5] Apa indikasinya ? Faktor pendorong untuk dilakukan adzan dan iqamah
pada shalat ’Ied di jaman Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam ada,
yaitu untuk memberitahukan kaum muslimin agar berkumpul dan menghadairi shalat
berjama’ah di lapangan (mushalla); sementara itu faktor penghalangnya
tidak ada sama sekali. Tapi pada kenyataannya, beliau tetap tidak
melakukannya.[6] Maka sesuai dengan pernyataan di awal,
adzan dan iqamah pada shalat ’Ied itu hukumnya bid’ah.
Contoh (3) : Shalat tarawih berjama’ah di masjid. Jika kita ditanya : ”Apakah hal itu
dilakukan di jaman Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam ?”. Kita jawab :
”Ya, akan tetapi hanya dilakukan beberapa malam saja, dan kemudian beliau
tinggalkan”. Apakah shalat tarawih yang dihidupkan ’Umar bin Al-Khaththab
radliyallaahu ’anhu dan kemudian kita ikuti sampai sekarang bisa
dikatakan bid’ah ? Jawabannya : Tidak. Mengapa ? Karena ada faktor penghalang
yang kuat dari Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam untuk meninggalkannya
pada waktu itu sebagaimana tergambar dalam perkataan beliau ketika memberikan
penjelasan kepada shahabat mengapa beliau meninggalkan shalat tarawih berjama’ah
di masjid :
فإنه لم يخف علي شأنكم الليلة ولكني خشيت أن تفرض عليكم صلاة
الليل فتعجزوا عنها
”Sesungguhnya keadaan kalian tidaklah samar bagiku di malam tersebut (=
yaitu iman dan semangat kalian dalam beribadah), akan tetapi aku merasa khawatir
(ibadah ini) akan diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak sanggup
melakukannya”.
Setelah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam wafat dan
syari’at telah mantap[7], maka hilanglah kekhawatiran ini,
sekaligus hilang pula faktor penghalangnya. Dan hal ini sesuai dengan keumuman
anjuran beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam untuk melakukan shalat
tarawih berjama’ah :
إنه من قام مع الامام حتى ينصرف كتب له قيام
ليلة
“Sesungguhnya barangsiapa shalat tarawih bersama imam (berjama’ah)
sampai selesai, maka ditulis baginya sama dengan shalat semalam
suntuk”.
****
Itu saja secara global uraian ringkas mengenai salah satu kaidah
mengenal bid’ah. Masih ada beberapa penjelasan lanjutan terkait dengan
pembahasan ini, sebagaimana diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Husain
Al-Jizaaniy dalam kitab Qawaaidu Ma’rifatil-Bida’. Tentu saja, penentuan
bid’ah atau tidaknya satu amalan bukan hanya berdasarkan kaidah di atas saja.
Masih banyak kaidah-kaidah lain yang berkaitan yang perlu diketahui oleh kaum
muslimin semua. Saya persilakan bagi rekan-rekan asatidzah dan
thullabul-’ilmi yang lebih berkompeten untuk membahasnya secara
mendalam............
Wallaahu ta’ala a’lam bish-shawwab.
[Abul-Jauzaa’ – Shaffar, 1430 di Ciomas Permai].
[1] Sebagian ikhwah memahami pengertian bid’ah seperti ini, yaitu
segala sesuatu yang tidak ada di jaman Nabi shallallaahu ’alaihi
wasallam, maka dinamakan bid’ah.
كل عبادة من العبادات ترك فعلها السلف الصالح من الصحابة
والتابعين وتابعيهم أو نقلها أو تدوينها في كتبهم أو التعرض لها في مجالسهم فإنها
تكون بدعة بشرط أن يكون المقتضي لفعل هذه العبادة قائمًا والمانع منه
منتفيًا
”Setiap ibadah dari jenis-jenis ibadah yang ada yang tidak dilakukan
oleh as-salafush-shaalih dari kalangan shahabat, tabi’in, dan
tabi’ut-tabi’in; atau mereka tidak menukilnya (tidak meriwayatkannya) atau tidak
menukilnya dalam kitab-kitab mereka, atau tidak pernah menyinggung masalah
tersebut dalam majelis-majelis mereka; maka jenis ibadah tersebut adalah bid’ah
dengan syarat faktor penuntut untuk mengerjakan ibadah tersebut ada dan faktor
penghalangnya tidak ada.
[3] Huruf hijaiyyah di jaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam
tidak memakai tanda, titik, dan harakat.
عن جابر بن سمرة قال صليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم
العيدين غير مرة ولا مرتين بغير أذان ولا إقامة
Dari Jabir bin Samurah radliyallaahu ‘anhu ia berkata : “Aku
pernah shalat hari raya bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam
bukan hanya sekali atau dua kali tanpa adzan dan iqamat” [HR. Muslim no.
887].
[7] Tidak ada kewajiban tambahan yang setelah Rasulullah
shallallaahu ’alaihi wasallam wafat, karena Islam telah sempurna dengan
turunnya QS. Al-Maaidah ayat 3.
0 comments:
Post a Comment