Dalam
satu pembahasan ilmiah, seringkali kita menemui beberapa hadits yang
kelihatannya saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu,
dalam banyak kasus terjadi perbedaan pendapat di antara ulama ketika ingin
menentukan status hadits (shahih-dla’if, marfu’-mauquf,
maushul-mursal, dll.) atau menyimpulkan hukum dari hadits-hadits
tersebut. Salah satu metode yang dipakai para ulama adalah metode tarjih.
Pada metode tarjih, ada beberapa sisi yang dapat digunakan sebagai bahan
tinjauan. Diantaranya adalah dari sisi sanad. Di artikel ini akan coba
dituliskan sedikit penjelasan tentang hal itu disertai contohnya untuk
memudahkan pemahaman.
1.
Perawi
salah satu dari dua hadits yang bertentangan jumlahnya lebih banyak dalam
tingkatan-tingkatannya dibandingkan hadits yang lain. Maka, hadits yang
dibawakan perawi yang lebih banyak lebih kuat dibandingkan hadits yang dibawakan
perawi yang lebih sedikit jumlahnya.
Contoh
:
حدثنا حفص بن عمر ثنا شعبة عن أبي إسحاق عن عاصم بن ضمرة عن علي
عليه السلام أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يصلي قبل العصر ركعتين
”Telah
menceritakan kepada kami Hafsh bin ’Umar : Telah menceritakan kepada kami
Syu’bah, dari Abi Ishaq, dari ’Ashim bin Dlamrah, dari ’Ali bin Abi Thalib
radliyallaahu ’anhu : ”Bahwasannya Nabi shallallaahu ’alaihi
wasallam shalat (sunnah) sebelum ’asar sebanyak dua raka’at” [Diriwayatkan
oleh Abu Dawud no. 1272].
Syu’bah
dalam sanad hadits ini telah menyelisihi beberapa perawi lain yang meriwayatkan
dari Abu Ishaq (As-Sabi’y), dari ’Ashim bin Dlamrah, dari ’Ali radliyallaahu
’anhu tentang shalat sunnah sebelum ‘Asar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam; dimana mereka semua menyebutkan empat raka’at [Diriwayatkan oleh
Ahmad no. 650, Ibnu Majah no. 1161, dan At-Tirmidzi no. 429; shahih]. Para
perawi tersebut antara lain : Sufyan Ats-Tsauri, Israil bin Yunus bin Abi Ishaq
(cucu dari Abu Ishaq), dan Yunus bin Abi Ishaq (anak dari Abu
Ishaq).
Jika
kita mengambil metode tarjih dalam pembahasan ini, kedudukan shalat
sunnah sebelum ‘Asar empat raka’at lebih kuat dibandingkan dua
raka’at.
2.
Perawi
salah satu dari dua hadits lebih tsiqah, lebih dlabth, lebih hati-hati
dalam periwayatan, dan lebih sedikit salahnya daripada perawi yang lain. Maka,
riwayat pertama lebih kuat dibandingkan riwayat yang kedua.
Contoh
:
Hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (3/529), At-Tirmidzi (no. 1165),
An-Nasa’i dalam ‘Isyratun-Nisaa’ (no. 115), Ibnul-Jaarud (3/52 –
Al-Ghauts), Ibnu Hibbaan (Al-Ihsaan : 6/202) dari jalan Abu
Khaalid Al-Ahmar (Sulaiman bin Hayyaan Al-Azdiy), dari Adl-Dlahhaak bin
‘Utsmaan, dari Makhramah bin Sulaiman, dari Kuraib, dari Ibnu ‘Abbas secara
marfu’ :
لا ينظر الله إلى رجل أتى رجلًا أو امرأةً في دبرها
“Allah
tidak akan melihat seorang laki-laki yang mendatangi (menggauli) laki-laki atau
wanita (istrinya) dari duburnya”.
Abu
Khaalid Al-Ahmar telah diselisihi oleh Wakii’ bin Al-Jarraah dalam hadits di
atas. Waki’ bin Al-Jarraah telah meriwayatkan dari Adl-Dlahhaak bin ‘Utsman,
dari Makhramah, dari Kuraib, dari Ibnu ‘Abbas secara mauquf
[Diriwayatkan oleh An-Nasa’iy dalam ‘Isyratun-Nisaa’ (no. 116)].
Al-Haafidh Ibnu Hajar berkata dalam At-Talkhiishul-Habiir (3/206) :
“Riwayat ini lebih shahih di sisi mereka daripada riwayat yang
marfu’”.
Apa
yang dikatakan oleh Al-Haafidh adalah benar, karena Waki’ lebih hifdh dan
tsabt daripada Abu Khaalid Al-Ahmar. Hal itu dikarenakan Abu Khaalid
adalah perawi yang berstatus shaduq, kadang salah dan berselisihan
riwayatnya; sedangkan Waki’ adalah perawi yang berstatus tsiqatun
haafidh.
Tarjih
yang
dilakukan atas dua riwayat di atas menyimpulkan bahwa riwayat Waki’ yang
mauquf dimenangkan atas riwayat Abu Khaalid yang marfu’. Atau
dengan kata lain, riwayat di atas bukanlah merupakan perkataan Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, melainkan hanya perkataan Ibnu ‘Abbas
radliyallaahu ‘anhuma saja.
3.
Perawi
salah satu dari dua hadits merupakan pihak yang mempunyai kisah
(shahibul-qishshah). Maka, riwayat perawi ini lebih kuat daripada yang
lainnya.
Contoh
:
عن ميمونة قالت : تزوجني رسول اللّه صلى اللّه عليه وسلم ونحن
حلالان
Dari
Maimunah, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
menikahiku, dan kami berdua dalam keadaan halal (setelah selesai ihram)”
[HR. Abu Dawud no. 1843; shahih].
Riwayat
di atas bertentangan dengan riwayat Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhuma
:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ
مَيْمُوْنَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
”Bahwasannya
Nabi shallallaahu ’alaihi wa sallam menikahi Maimunah dalam keadaan
ihram” [HR. Al-Bukhari no. 1837 dan Muslim no. 1410].
Jika
kita melakukan tarjih atas dua riwayat di atas, maka riwayat Maimunah
radliyallaahu ‘anhaa dimenangkan atas riwayat Ibnu ‘Abbas
radliyallaahu ‘anhuma. Hal ini dikarenakan ia berstatus sebagai si
empunya kisah yang menceritakan pengalamannya.
Ibnul-Musayyib
rahimahullah berkata :
وهم بن عباس في تزويج ميمونة وهو محرم
“Ibnu
’Abbas telah keliru dalam (meriwayatkan) pernikahan Nabi dengan Maimunah dalam
keadaan ihram” [HR. Abu Dawud no. 1845; shahih].
4.
Perawi
salah satu dari dua hadits merupakan pihak yang mengetahui secara langsung apa
yang diriwayatkannya, sedangkan perawi yang lain tidak. Maka, riwayat pertama
lebih kuat dibandingkan riwayat yang kedua.
Contoh
:
عن أبي رافع قال : تزوج رسول الله صلى الله عليه وسلم ميمونة
وهو حلال وبنى بها وهو حلال وكنت أنا الرسول بينهما
Dari
Abu Raafi’, ia berkata : “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
menikahi Maimunah dalam keadaan halal (telah selesai ihram) serta membina
rumah tangga dengannya dalam keadaan halal. Adapun aku waktu itu sebagai utusan
antara keduanya” [HR. At-Tirmidzi no. 841].
Jika
hadits ini shahih[1], maka riwayat Abu Raafi’ ini dimenangkan
atas riwayat Ibnu ‘Abbas (sebagaimana contoh dalam no. 3 di atas), karena Abu
Raafi’ merupakan perantara (safiir) antara Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam dan Maimunah, dan yang menerima pernikahan Maimunah dari
beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
5.
Perawi
salah satu dari dua hadits termasuk istri-istri Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam. Maka ia didahulukan/dikuatkan dari yang lain dalam
perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan/hubungan suami
istri.
Contoh
:
عن عائشة وأم سلمة - رضي الله عنهما- : أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم كان يدركه الفجر وهو جنب من أهله ثم يغتسل ويصوم
Dari
Aisyah dan Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhuma bahwasannya Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar telah terbit dan
ketika itu beliau dalam keadaan junub setelah bercampur dengan istrinya.
Kemudian beliau mandi dan berpuasa” [HR. Al-Bukhari no. 1926 dan Muslim no.
1109].
أن أبا هريرة يقول من أصبح جنبا أفطر ذلك اليوم
Bahwasannya
Abu Hurairah pernah berkata : “Barangsiapa yang pada waktu shubuh dalam keadaan
junub, maka ia telah berbuka pada hari itu” [HR. Malik no. 299, Ibnu Hibban no.
3486, dan yang lainnya; shahih].
Hadits
pertama lebih dimenangkan atas hadits kedua, sebab ‘Aisyah dan Ummu Salamah
lebih mengetahui perihal junub Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
dibanding dengan Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu.
Itulah
lima aspek tarjih dari sisi sanad. Sebenarnya masih ada aspek lainnya yang
dijelaskan oleh ulama ushul selain dari yang di atas. Namun lima hal di atas
merupakan aspek yang sering dijumpai/digunakan dalam beberapa
bahasan.
Semoga
ada manfaatnya. Wallaahu a’lam.
[Bahan
bacaan : Mudzakiratun fii Ushuulil-Fiqhi oleh Asy-Syinqithi,
Taisirul-Wushuul ilal-Ushuul oleh ‘Atha’ bin Khaliil, Taisiru
‘Uluumil-Hadiits lil-Mubtadi-iin oleh ‘Amru bin ‘Abdil-Mun’im Saliim,
Irwaaul-Ghaliil oleh Al-Albani, dan yang lainnya].
Abu
Al-Jauzaa’ – Perumahan Ciomas Permai.
[1]
Sayangnya hadits ini adalah dla’if, karena perawi yang bernama Mathar
Al-Warraaq. Al-Haafidh berkata : “Shaduuq, banyak salahnya”. Yang shahih
adalah riwayat mursal sebagaimana dalam Al-Muwaththa’. Lihat
selengkapnya dalam Irwaaul-Ghaliil 6/252-253 no. 1849.
0 comments:
Post a Comment