1.
Ketahuilah
bahwa dakwah kepada Allah ta’ala merupakan jalan keselamatan, baik di
dunia maupun di akhirat. ‘Sungguh seseorang yang diberikan hidayah oleh Allah
melalui jalan kamu lebih baik bagimu daripada onta merah (pilihan)’. Pahala
akan diperoleh hanya dengan berdakwah, tidak terkait dengan respon (objek
dakwah). Juru dakwah tidak dituntut untuk merealisasikan kemenangan agama
Islam karena hal ini adalah urusan Allah dan berada di tangan-Nya. Akan tetapi,
juru dakwah dituntut untuk mencurahkan segala kemampuannya dalam
berdakwah.
Bagi
juru dakwah, mempersiapkan diri merupakan syarat. Pertolongan Allah merupakan
janji. Sementara dakwah merupakan salah satu bentuk jihad. Oleh karena itu,
terdapat titik temu antara berdakwah dan jihad dalam tujuan dan
hasil.
2.
Menegaskan
dan memperdalam manhaj As-Salafush-Shaalih yang tertuang dalam manhaj
Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah, yang terkenal dengan wasathiyyah (pertengahan),
syumuliyyah (universal), i’tidal (moderat), serta jauh dari
ifrath (berlebihan) dan tafrith (melalaikan).
Landasannya
adalah ilmu syar’iy yang konsisten terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.
Landasan inilah yang memelihara dari ketergelinciran – dengan anugerah Allah –
dan memberikan cahaya bagi orang yang bertekad bulat untuk berjalan di atas
jalan para Nabi.
3.
Berupaya
mewujudkan Jama’atul-Muslimin (jama’ah kaum muslimin) dan menyatukan
kalimat mereka di atas kebenaran, yang bersumber dari manhaj yang menyatakan :
“Kalimatut-Tahiid (Laa ilaha illallaah) merupakan pokok untuk
menyatukan barisan (كلمة التوحيد أساس توحيد الكلمة)”. Selain itu, menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat
memecah-belah kelompok-kelompok Islam pada saat ini seperti tahazzub
(berpartai-partai) yang tercela, yang mencerai-beraikan barisan kaum muslimin,
bahkan menjauhkan antara hati mereka.
Pemahaman
yang benar bagi setiap jama’ah dakwah yang mengajak kepada jalan Allah adalah
jama’ah dari kaum muslimin (jama’atun minal-muslimiin), bukan Jama’ah
Kaum Muslimin (Jama’atul-Muslimiin).
4.
Loyalitas
itu wajib untuk agama bukan untuk para tokoh. Sebab, kebenaran akan kekal
sedangkan tokoh akan wafat.
Kenalilah kebenaran itu, niscaya engkau akan mengenal penganutnya.
5.
Menyeru
untuk saling tolong-menolong dan (menyeru) kepada segala sesuatu yang dapat
mewujudkannya serta menjauhi dari khilaf (perselisihan) dan dari segala
sesuatu yang dapat menyebabkan khilaf tersebut. Hendaknya satu sama lain
harus tolong-menolong dan nasihat-menasihati dalam hal yang kita perselisihkan
selama hal tersebut dalam masalah khilafiyyah dengan tanpa saling
membenci.
Prinsip
yang harus ditegakkan di antara kelompok-kelompok Islam adalah saling
bekerjasama dan bersatu. Jika hal tersebut tidak dapat diwujudkan, hendaknya
senantiasa tolong-menolong. Jika itu juga tidak dapat diwujudkan, hendaknya
hidup damai dan berdampingan. Jika itu pun juga tidak, maka pilihan yang keempat
adalah kebinasaan.
6.
Tidak
fanatik terhadap jama’ah yang dianutnya. Bersikap menyambut apapun upaya yang
terpuji yang telah diberikan oleh orang lain, selama sesuai dengan syari’at lagi
jauh dari ifrath dan tafrith.
7.
Perselisihan
dalam masalah furu’ (cabang-cabang) syari’at menuntut sikap lapang dada
dan dialog, bukan permusuhan dan pembunuhan.
8.
Melakukan
introspeksi, koreksi yang kontinu, dan evaluasi yang
berkesinambungan.
9.
Belajar
adab berselisih pendapat dan memperdalam dasar-dasar diskusi, serta menyatakan
bahwa kedua-duanya penting dan perlu sehingga harus dimiliki
sarananya.
10.
Jauh
dari sikap memvonis secara umum dan berhati-hati dalam masalah ini, serta jauh
dari sikap tidak adil dalam menghukumi setiap pribadi. Termasuk keadilan adalah
menghukumi berdasarkan makna-makna (yang tersirat), bukan dari yang tersurat
(الحكم على المعاني دون المباني).
11.
Membedakan
antara tujuan dan sarana. Misalnya : Dakwah adalah tujuan; sedangkan pergerakan,
jama’ah, markaz, dan lain-lain merupakan sarana.
12.
Teguh
dalam tujuan dan fleksibel dalam sarana berdakwah sesuai dengan yang
diperbolehkan syari’at.
13.
Memperhatikan
masalah prioritas dan menyusun segala sesuatu secara berurutan sesuai dengan
kepentingannya. Jika ada suatu masalah sekunder, maka harus memperhatikan waktu,
tempat, dan kondisi yang tepat.
14.
Tukar-menukar
pengalaman di antara juru dakwah adalah hal yang penting – di samping itu, dapat
membangun bangunan berdasarkan pengalaman orang lain. Seorang juru dakwah
hendaknya jangan memulai dakwahnya dari nol. Bukanlah dia orang yang pertama
tampil berkhidmah kepada agama ini dan juga bukan orang yang terakhir. Sebab,
sekali-kali tidak akan ada orang yang tidak perlu nasihat dan petunjuk, juga
tidak akan ada orang yang memonopoli seluruh kebenaran atau
sebaliknya.
15.
Menghormati
para ulama umat yang dikenal dengan konsistensinya terhadap ‘As-Sunnah dan
‘aqidah yang benar, mengambil ilmu darinya, menghormatinya, tidak bersikap
sombong padanya, menjaga kehormatannya, tidak meragukan niat baiknya, tidak
fanatik kepadanya, dan tidak menuduh mereka. Sebab, setiap ulama ada benar dan
salahnya. Kesalahan dari ulama tersebut ditolak, tanpa mengurangi kehormatan dan
kedudukannya, selama dia seorang mujtahid.
16.
Berbaik
sangka kepada kaum muslimin dan membawa perkataannya kepada pengertian yang
terbaik serta menutup cacat mereka, tanpa melalaikan untuk memberikan
keterangan/penjelasan (nasihat) kepada orang yang bersangkutan.
17.
Jika
kebaikan seseorang lebih banyak, janganlah disebut kejelekannya, kecuali jika
ada maslahatnya. Jika kejelekannya lebih banyak, janganlah kebaikannya disebut,
karena takut menjadikan rancu perkaranya bagi orang awam.
18.
Menggunakan
kata-kata yang syar’i karena lebih tepat dan sesuai, serta menjauhi
kata-kata asing dan pelik. Seperti menggunakan musyawarah (syuuraa),
bukan demokrasi.
19.
Sikap
yang benar atas madzhab-madzhab fiqh adalah bahwasannya madzhab-madzhab tersebut
merupakan kekayaan fiqh yang agung. Oleh sebab itu, wajib bagi kita
mempelajarinya, mengambil manfaat darinya, dan tidak fanatik serta menolaknya
secara keseluruhan. Hendaknya kita menjauhi pendapat yang lemah dan mengambil
yang haq dan benar menurut tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan pemahaman
as-salafush-shaalih.
20.
Menetapkan
sikap yang benar terhadap dunia Barat dan peradabannya, yaitu dengan mengambil
manfaat dan ilmu pengetahuan empiris sesuai dengan kaidah-kaidah dan
ketentuan-ketentuan agama kita yang agung ini.
21.
Mengakui
urgensi musyawarah dalam berdakwah dan keharusan juru dakwah mempelajari tentang
fiqh musyawarah.
22.
Suri
tauladan yang baik. Seorang juru dakwah merupakan cerminan dan contoh hidup
dalam misi dakwahnya.
23.
Mengikuti
metode hikmah dan nasihat yang baik serta menjadikan firman Allah berikut ini
sebagai neraca dalam berdakwah dan himah untuk diikuti.
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ
الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ
“Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik”
[QS. An-Nahl : 125].
24.
Berhias
diri dengan kesabaran, karena itu merupakan sifat dari para Nabi dan utusan
Allah serta penunjang keberhasilan dalam dakwahnya.
25.
Jauh
dari tasyaddud (mempersulit/keras) dan berhati-hati dari penyakit
tasyaddud dan akibatnya yang negatif.
Selain itu, berbuat kemudahan dan lemah-lembut dalam batas-batas yang
diperbolehkan oleh syari’at.
26.
Seorang
muslim selalu mencari kebenaran. Keberanian mengatakan kebenaran sangat
dibutuhkan dalam berdakwah. Jika engkau lemah untuk mengatakan yang benar,
maka janganlah mengatakan yang bathil.
27.
Berhati-hati
terhadap futur (patah semangat) dan hasilnya yang negatif, serta tidak
lalai dalam mempelajari sebab dan solusinya.
28.
Waspada
terhadap segala isu (kabar angin) dan tidak menyebarkannya. Selain itu, waspada
terhadap hal-hal negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat Islam.
29.
Barometer
keistimewaan seseorang adalah taqwa dan amal shalih, serta mengesampingkan
segala fanatisme jahiliyyah; seperti fanatisme daerah, keluarga, kelompok,
maupun jama’ah.
30.
Manhaj
(metode) yang afdlal dalam berdakwah adalah memulai dengan mengemukakan
hakekat Islam dan manhajnya, bukan mendatangkan syubhat lalu
membantahnya.
Kemudian, memberikan kepada manusia neraca kebenaran, mengajak mereka pada
pokok-pokok agama, dan berbicara menurut kemampuan akal pikiran mereka.
Mengetahui celah untuk memasuki jiwa mereka merupakan pintu masuk untuk
memberikan hidayah kepada mereka.
31.
Para
juru dakwah dan pergerakan Islam hendaknya senantiasa berpegang teguh kepada
syari’at Allah ta’ala, bersungguh-sungguh sesuai dengan kemampuan,
meminta pertolongan kepada Allah ta’ala, serta meyakini bahwa Allah-lah
yang membimbing dan mengarahkan perjalanan dakwah. Dia-lah yang akan melimpahkan
taufiq bagi para da’i. Sesungguhnya agama dan segala urusan hanya milik Allah
ta’ala.
Itulah
beberapa kaidah dan landasan dalam berdakwah yang merupakan buah pengalaman
kebanyakan ulama dan juru dakwah. Semoga ada manfaatnya. Wallaahu a’lam
bish-shawwaab.
[Abu
Al-Jauzaa’ – ditulis sambil minum kopi dari buku Al-Wajiiz fii
‘Aqiidatis-Salafish-Shaalih oleh Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdil-Hamiid
Al-Atsariy, www.dorar.net
– bersama terjemahannya : Intisari ‘Aqidah Ahlus-Sunnah wal-Jama’ah
(penerjemah : Farid bin Muhammad Bathathiy), Pustaka Imam Asy-Syafi’i, Cet.
2/1428 H, dengan sedikit perubahan].
0 comments:
Post a Comment